Jumat, 29 November 2013

Senin, 20 Mei 2013

Kasus E-Commerce

Contoh Kasus Penjualan Online

Aktivitas perdagangan secara online sudah menjadi hal yang biasa. Toko-toko online sudah menjadi salah satu pasar penjualan produk maupun jasa yang banyak diminati masyarakat sekarang ini. Mudahnya melihat produk-produk yang di tawarkan serta kelebihan-kelebihan lainnya membuat toko-toko online menjadi peluang usaha yang cukup diminati saat ini. Namun, kekurangan-kekurangan sistem ini tentu masih ada. Biasanya yang marak kita jumpai ialah penipuan. Berikut ini contoh kasus mengenai penipuan pada penjulan online

SEMARANG- Anda termasuk salah satu pengguna jaringan toko online? Bila iya, sudah septutnya anda kini harus lebih berhati-hati lagi, karena para pelaku penipuan kini semakin hebat saja memainkan perannya.

Seperti yang dialami Wahyu Razbaeni (22), seorang mahasiswi sebuah universitas di Kota Semarang, tertipu oleh sebuah seseorang yang mengaku bernama Afandi.

Pelaku mengaku menjual barang-barang elektronik melalui web toko online. Salah satu barang yang dijual adalah sebuah kamera DSLR merek Nikon seharga Rp3,3 juta.

Tertarik dengan harga yang miring, Wahyu pun berbelanja online yang ditawarkan pelaku. Kemudahan dan harga yang dianggap murah, akhirnya membuat korban menghubungi pelaku.

Kemudahan dan harga murah itulah yang membuat korban Wahyu justrui akhirnya merugi jutaan rupiah. "Saya pikir dengan belanja online semua akan mudah, tapi kok malah ketipu," kata Wahyu.

"Si pelaku sangat meyakinkan bicaranya saat saya telepon. Saya sama sekali tidak merasa curiga, akhirnya pada Selasa 27 November lalu saya pesan. Seharusnya Kamis 29 November sampai, tapi karena saya tunggu hingga sore tidak ada juga, nomer si pelaku yang ngaku bernama Afandi saya hubungi lagi, tidak bisa," jelas Wahyu.

Karena sudah mencoba menghubungi Afandi berkali-kali dan gagal terus, akhirnya Wahyu melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

"Saya kemudian baru sadar kalau sudah tertipu. Saya lalu memutuskan lapor ke Mapolrestabes," sebut Wahyu yang mengaku telah mentranfer uang pembelian kamera DSLR seharga Rp3,3 juta itu ke nomor rekening Bank BRI 677201006359531.

Laporan Wahyu diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polrestabes Semarang dan ditulis dalam arsip Kepolisian dengan nomor LP/B/2131/XI/2012/Jtg/Restabes.

Sumber : http://jogja.okezone.com/read/2012/11/30/512/725824/tergiur-harga-murah-mahasiswi-tertipu-toko-online-fiktif


A. Tahap - Tahap Melakukan Penjualan Online
Dalam kasus ini saya akan memberi contoh salah situs jual beli online yang sudah melanglang buana di Indonesia yaitu www.berniaga.com  berikut tahap-tahap berjualan di situs tersebut :

1. Buka halaman BERNIAGA dengan cara buka halaman berniaga.com atau Klik Banner (image) berniaga dibawah

2. Setelah halaman berniga.com terbuka, klik tulisan “Loggin dengan Facebook”

3. Kemudaian klik “Izinkan” atau “Allow”

4. Selanjutnya klik tulisan “iklan” atau “pasang” iklan

5. Masukkan data anda apabila diminta data oleh berniga.com

6. Tahap selanjutnya Klik tulisan “Pasang Iklan Gratis” untuk memasng Iklan

7. Isi data iklan yang nantinya akan ditampilkan. Setelah pengisian data iklan selesai anda tinggal klik “Lanjutka” untuk mempublikasikan Iklan.

8. terakhir cek email anda untuk mengkonfirmasi penerbitan iklan.


B. Proses Untuk Melakukan Pembayaran
Menurut saya, cara pembayaran di situs berniaga.com dilakukan atas kesepatan antara Pembeli dan Penjual. Awalnya Pembeli akan menghubungi si Penjual melalui email/no handphone yang tertera pada produk yang diiklankan. Dari sinilah kedua belah pihak menentukan dan menyepakati transaksi bagaimana yang mereka inginkan, misalnya saja Transfer lewat Bank atau Cash On Delivery. Untuk cara yang pertama butuh rasa kepercayaan yang tinggi terhadap si Penjual maupun si Pembeli karena banyak sekali kasus Penipuan/Cybercrime yang memanfaatkan cara ini. Dengan sistem ini biasaya barang akan dikirim dengan titipan kilat. Dan cara yang kedua adalah Cash On Delivery ( COD ). Cara ini saya rasa cukup aman untuk melakukan transaksi dimana kedua pihak terkait bertemu dan melakukan pembayaran di suatu tempat yang sudah dijanjikan sebelumnya. Dengan sistem ini barang langsung diantar oleh si Penjual dan si Pembeli pun langsung bisa men-cek kondisi dari barang tersebut.

Selasa, 23 April 2013

Daftar Baru Modoo Marble



Masih ingat permainan Monopoly yang dimainkan maksimal oleh 4 orang yang dapat dimainkan bersama teman atau keluarga anda? nah permainan tersebut data kita mainkan secara online, nama game tersebut adalah Modoo Marble. Modoo Marble adalah permainan board game yang popular dan menyenangkan, kamu bisa membeli dan menjual gedung di Negara impianmu. Karena Modoo Marble diciptakan untuk semua umur, kamu bisa memainkan game ini dengan teman atau keluargamu. Modoo Marble bisa dimainkan oleh empat orang sekaligus, sehingga kamu bisa memilih untuk bermain solo atau bekerja sama dengan temanmu melawan team lain. Dengan gameplay dan sistemnya yan menarik, Modoo Mrable  mengajari pemain cara berbisnis dan mencari keuntungan.

Tapi kali ini saya tidak akan membahas cara bermain game tersebut melainkan bagaimana cara membuat id baru untuk bisa bermain Modo Marble tersebut. Berikut adalah tahap-tahap pembuatan ID baru Modoo Mrable :

Pertama-tama kita harus masuk ke website modo marble yaitu http://modoo.netmarble.co.id

Lalu klik tulisan Daftar Baru seperti pada gambar


Kemudian akan keluar tempilan kita ingin mendaftar menggunakan cara apa





Kamudian akan keluar tampilan seperti berikut


Isi data data-data tersebut dengan bener agar apabila anda lupa password atau mengalami masalah akan lebih mudah untuk mengurusnya



Kamudian bacalah perjanjian lesiensi tersebut, untuk mengetahui aturan yang digunakan agar kita tidak terkena sanksi seperti baned id dan lain-lain. jika anda sudah yakin klik lah button Buat.


Kemudian jika keluar tampilan seperti berikut maka anda telah sukses dalam membuat ID modoo dan anda dapat mencoba bermain game tersebut dengan teman-teman anda




Selamat bermain…