Selasa, 02 April 2013

Pengantar Web Sience


Definisi Web Sience
Web Science merupakan salah satu penjabaran dari dua arti yang berbeda, yaitu web dan science.
Website atau situs diartikan sebagai kumpulan halaman yang menampilkan informasi data teks, data gambar diam atau gerak, data animasi, suara, video dan atau gabungan dari semuanya, baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk satu rangkaian bangunan yang saling terkait dimana masing-masing dihubungkan dengan jaringan-jaringan halaman (hyperlink).
Dan Science itu sendiri merupakan kumpulan ilmu pasti yang memberikan makna tersendiri bagi yang mempelajarinya.
Dari pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian dari Web Science itu sendiri adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan yang diperoleh dari sumer yang akurat dan dapat di unduh dari dunia maya tanpa kita harus menuju ke sumber informasi yang ada di informasi yang ingin kita cari, sehingga memudahkan kita untuk memperoleh informasi.


Sejarah Web
Penemu situs web adalah Sir Timothy John ¨Tim¨ Berners-Lee, sedangkan situs web yang tersambung dengan jaringan pertamakali muncul pada tahun 1991. Maksud dari Tim ketika merancang situs web adalah untuk membuat sebuah sistem yang dapat memudahkan pekerjaan rekan – rekan penelitinya untuk mengakses informasi dengan cepat, sehingga terciptalah Website. Website yang terhubung dengan jaringan pertama kali muncul pada tahun 1991 dan dipublikasikan oleh perusahaan tempat Tim Berners Lee bekerja (CERN) pada tahun 1993 dimana CERN mempublikasikan bahwa Web dapat digunakan oleh orang di seluruh dunia dengan gratis. Sebuah website sendiri ditulis dengan ,enggunakan bahasa yang disebut HTML (Hyper Text Markup Language) yang selalu bisa diakses melalui protokol yang menyampaikna informasi dari web server ke web browser.Sebuah website dibuat didalam sebuah sistem komputer yang dikenal dengan server web, juga disebut HTTP Server, dan pengertian ini juga bisa menunjuk pada software yang dipakai untuk menjalankan sistem ini, yang kemudian menerima lalu mengirimkan halaman-halaman yang diperlukan untuk merespon permintaan dari pengguna.


Web 1.0
Awal mula website berdiri dimulai dari konsep ini, dimana suatu website masih mengandalkan halaman statis dari tag-tag HTML yang hanya digunakan untuk memajang informasi-informasi dimana satu halaman terdiri dari satu informsi saja

Web 2.0
konsep web 2.0 ini mulai dikenal orang adalah ketika Google mulai menggunakan teknologi AJAX pada tahun 2005 (CMIIW). Memang konsep web 2.0 cenderung dekat dengan teknologi ini, tetapi inti sebenarnya dari konsep ini adalah, user/visitor tidak hanya membaca informasi di website/blog kita saja, tetapi juga dapat berinteraksi di dalam website itu. konsep web 2.0 ini dapat disebut dengan istilah read write.

Web 3.0
Web yang diperkirakan akan berkembang pada tahun 2010-2020 dan saat ini masih dalam tahap pengembangan 


Arsitektur Web dan Aplikasinya
  Arsitektur Website adalah suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs yang, seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetis dan fungsional. Seperti dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.
    Ada tiga standar utama untuk penerapan web services. Standar-standar ini mendukung pertukaran data berbasis XML. Tiga standar tersebut meliputi SOAP, WSDL, dan UDDI. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat mengenai standar tersebut.

Berikut adalah aplikasi utamanya :
       1. HTTP, HTML, Web Server,  dan Internet 
            2. HTTP, HTML, Web Server,  dan Internet 
            3. Semantic Web Summary 
            4. Web Security 


Institusi Pengelola Internet atau Web
Terdapat beberapa institusi pengelola internet maupun web yang antara lain yaitu :

1.China Internet Network Information Center (CNNIC)
2. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
3.Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)


Aspek Hukum Dan Etika Pada Internet
etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui.

Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
  1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
  2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
  3.  Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
  4.  Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
  5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
  6. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
  7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
  8. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
  9. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
  10. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.

Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :]
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”



Refrensi :
http://ilfen-share.blogspot.com/2013/03/definisi-web-science-dan-sejarah-web-10.html
http://codycoding.wordpress.com/2011/03/19/sejarah-web
http://nurbawashop.blogspot.com/2013/01/pengertian-web-10-web-20-web-30.html
http://changeofchange.blogspot.com/2013/03/arsitektur-web-dan-aplikasi-utamanya.html
http://belajarintoday.blogspot.com/2013/03/aspek-hukum-dan-etika-dalam-internet.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar