Selasa, 25 Oktober 2011

WARGA NEGARA DAN NEGARA


A. Pengertian Hukum, Negara dan Pemerintah

1. Hukum

Menurut JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.

A.        ciri-ciri dan sifat hukum :
1.    adanya perintah atau larangan
2.    perintah/larangan tsb harus dipatuhi setiap orang

B.   sumber-sumber hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atran yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar mendpt sangsi yang tegas dan nyata

Sumber Hukum Formal :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d.Traktat
e. Pendapat sarjana Hukum

C. Hukum dapat dibagi dari berbagai segi, antara lain adalah:

Ø  Menurut sumbernya hukum dibagi menjadi 4, yaitu:
·         Hukum Undang-Undang
·         Hukum Kebiasaan
·         Hukum Traktat
·         Hukum Yurisprudensi

Ø  Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
·         Hukum tertulis
Hukum tertulis sendiri masih dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
a.    Hukum tertulis yang dikodifikasikan
b.    Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
·         Hukum tak tetulis.

Ø  Menurut tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 4, yaitu:
·         Hukum Nasional
·         Hukum Internasional
·         Hukum Asing
·         Hukum Gereja

Ø  Menurut waktu berlakunya hukum dibagi menjadi 3, yaitu:   
·         Ius Constitutum (hukum positif)
Ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius Constituendum
Ialah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang.
·         Hukum asasi (hukum alam)
Ialah hukum yang berlau dalam segala bangsa didunia.

Ø  Menurut cara mempertahankannya dibagi menjadi 2, yaitu:
·         Hukum Material
·         Hukum Formal

Ø  Menurut sifatnya hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
·         Hukum yang memaksa
·         Hukum yang mengatur

Ø  Menurut wujudnya hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
·         Hukum obyektif
·         Hukum subyektif

Ø  Menurut isinya hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
·         Hukum Privat (hukum sipil)
·         Hukum Publik (hukum negara)


2.   Negara

Negara adalah suatu organisasi masyarakat dalam suatu wilayah yang dapat memaksa dan memiliki kekuasaan secara sah untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

Tujuan utama negara :
1.    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.    Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat-sifat negara : 
Ø  Sifat Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban.
Ø  Sifat Monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Ø  Sifat Mencakup Semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

Bentuk negara :
·         Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada pusat      
·         Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri negara merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kejasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

Unsur-unsur negara harus ada:
1.    Harus ada wilayahnya
2.    Harus ada rakyatnya
3.    Harus ada pemerintanya 
4.    Harus ada tujuannya
5.    Harus ada kedaulatanya


3.  Pemerintah
PENGERTIAN PEMERINTAH
Arti luas : segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif

B. WARGA NEGARA DAN NEGARA
PENGERTIAN WARGANEGARA
Warga negara adalah semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

2 KRITERIA WARGA NEGARA:
1.    Kriterium kelahiran. Berdasarkan ktiterium ini, masih dibedakan menjadi 2, yaitu :
·         Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”.
·         Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”.
2.    Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Menurut kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.    Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu:
·         Penduduk warga negara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
·         Penduduk bukan warga negara atau orang asing adaah penduduk yang bukan warga negara.
2.    Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilaya negara tersebut.

Pendapat Saya: 
Menurut pendapat saya hukum adalah hukum yaitu suatu aturan yang tidak boleh dilanggar
Oleh siapapun termasuk orang orang yang berkuasa maupun orang yang membuat hukum itu sendri.Sedangkan yg terjadi saat ini adalah banyak hukum hukum yang dilanggar oleh warga negaranya sendiri termasuk  para orang orang yang dipilih rakyat.Banyak orang orang tersebut yang melakukan   korupsi ,yang berarti dia melanggar hukum.Tapi kenyataanya pemerintah masih belum berani membuat undang undang yang isinya “korupsi harus dihuku mati”.Jadi inti nya adalah hukum harusnya ditegakan dan tidak pandang bulu jika ia bersalah tangkap


Sumber: 
MKDUISD (Harwantiyoko dan Neltje F. K)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar